Berita Agama
- Depag Harus Umumkan Pergeseran Kiblat
Yth Kakanwil Depag Sumsel. Sebagai muslim kita mengerti bahwa salah satu syarat sahnya salat adalah menghadap kiblat Ka’bah (Jihat Ka’bah). Akhir-akhir ini masalah pergeseran arah Ka’bah/kiblat menjadi pergunjingan muslimin khususnya kami jamaah masjid. Kami harap Kanwil Depag dapat mengumumkan secara luas via media (koran, radio, teve dsb). Berapa derajat kita muslimin Sumsel harus menghadap/mengarah kiblat Ka’bah. Dengan pengumuman itu insyaallah muslimin tidak was-was lagi dalam salat. Terima kasih untuk Sripo dan Kanwil Depag.
081994982327 Turunkan Tim Pengukur JAWAB Terimakasih atas perhatian yang Anda berikan melalui Sripo. Itu salah satu bentuk kepedulian masyarakat tentang pentingnya hal-hal yang berhubungan dengan ibadah. Berita itu memang sudah lama menjadi PR kita di Kanwil Depag Sumsel. Karena itu dalam waktu dekat kita akan segera menurunkan tim pengukur untuk mengecek seluruh masjid yang ada di Palembang mengenai arah kiblatnya.
Kita juga menyadari bisa saja pengaruh gempa dan bencana alam lainnya mempengaruhi pergeseran masjid. Seperti yang terjadi pada sejumlah masjid di Pagaralam. Untuk saat ini kita masih menunggu petunjuk dari Menteri Agama untuk permasalahan teknis pengukurannya.
Namun jika tidak berlebihan kami ingin menghimbau kepada masyarakat Sumatera Selatan, agar tidak mempermasalahkan hal itu. Jangan sampai hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan perbedaan pandangan tentang masalah kiblat. Lanjutkan saja ibdahnya sampai tim kita datang melakukan pengukuran. Terimakasih. (mg1) Syaifuddin Latif, SAg Humas Kanwil Depag Sumsel
- Pengertian Shalat Berjamaah Dan Hukum Sholat Berjama'ah A. Arti Definisi / Pengertian Shalat Jamaah
Shalat berjamaah adalah salat yang dikerjakan oleh dua atau lebih orang secara bersama-sama dengan satu orang di depan sebagai imam dan yang lainnya di belakang sebagai makmum.
Shalat berjamaah minimal atau paling sedikit dilakukan oleh dua orang, namun semakin banyak orang yang ikut solat berjama'ah tersebut jadi jauh lebih baik. Shalat berjama'ah memiliki nilai 27 derajat lebih baik daripada sholat sendiri. Oleh sebab itu kita diharapkan lebih mengutamakan shalat berjamaah daripada solat sendirian saja.
B. Hukum Salat Berjamaah
Shalat berjama'ah hukumnya adalah sunat muakkad, yakni sunah yang sangat penting untuk dikerjakan karena memiliki nilai yang jauh lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan solat munfarid / seorang diri.
Sebelum memulai shalat bersama-sama hendaknya / sebaiknya dilakukan azan / adzan sebagai pemberitahuan yang mengajak orang-orang di sekitarnya untuk ikut sholat berjamaah bersama. Jika telah berkumpul di dalam masjid, mushalla, langgar, surau, ruangan, kamar, dan lain sebagainya maka salah satu hendaknya melakukan qamat / qomat sebagai ajakan untuk melakukan / memulai shalat.
Berikut ini adalah halangan dalam melakukan sholat berjamaah :
1. Terjadi badai atau cuaca lain yang tidak memungkinkan.
2. Terjadi hujan sehingga sulit untuk ke masjid.
3. Ketika sakit
4. Merasa ingin buang air kecil atau air besar.
5. Ketika bahaya mengancam.
6. Datang bulan / haid dan nifas pada perempuan.
6. Ketika lapar dan ada hidangan telah siap tersedia, dan lain sebagainya.